Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– telah mengadakan diskusi mini tanpa biaya untuk menyuarakan keprihatinan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Mereka Soroti?
- Campur Tangan Pemerintah
Para expert besar menentang perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan kemandirian ilmiah dan profesionalisme dokter. - Pemindahan dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran telah dipindahkan, memicu gangguan pada rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak keberlanjutan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas dokter spesialis dan lulusan kedokteran bisa menurun, yang pada akhirnya membahayakan keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes lewat PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan, berpotensi menyebabkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes:
Pemerintah, melalui personnel ahli Menkes, menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya sebagai penguatan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihatnya sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Hal Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Kemerdekaan kolegium terkait langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Peran Akademik dan Klinik : Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam pengembangan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Perlu adanya keseimbangan dalam keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara, bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Pindah di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Fakultas dari UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Perlu mempertahankan independensi demi menjaga mutu pendidikan dan layanan |
| Standar Hukum dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |